Polsek Senduro – Personil Gabungan 3 Pilar (Polri, TNI, pemerintah Desa Wonocempokoayu) melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kecamatan Senduro, Senin (05/7/2021).
“Sesuai dengan Intruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, didalamnya mengatur dan mengamanahkan kegiatan TNI, Polri membantu Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Kapolsek Senduro Joko Wintoro.
Patroli gabungan sekaligus gimbauan ini, TNI, Polri serta Pemdes Wonocempokoayu, untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang Instruksi Mendagri sehingga dapat mematuhi dan melaksanakannya dengan baik, PPKM Darurat ini berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“ Kami melaksanakan sosialisasi ini dengan menggunakan pengeras suara secara mobiling menggunakan mobil sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami instruksi mendagri ini “ Tutur Jokowi.
Himbauan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang baru baru ini semakin meningkat jumlah kasus terinfeksinya serta juga terdapat varian baru yang muncul dan lebih mematikan yaitu Varian Delta, namun dalam upaya ini pemerintah tidak dapat sendiri perlu partisipasi masyarakat untuk mencegah penyebaranya dengan mematuhi instruksi ini. (Polsek Senduro)
Discussion about this post