Kapolres Lumajang Polda Jawa Timur AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lumajang Kota IPTU Samsul Hadi, S.H., M.H. bersama anggota melaksanakan operasi yustisi gabungan tiga pilar bersama Koramil 0821-01 Lumajang dan Kecamatan Lumajang terkait berlakunya PPKM DARURAT Jawa-Bali terhitung 3 – 20 Juli 2021, Senin (5/7/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh personil Gabungan Tiga Pilar Kec. Lumajang adalah pengecekan Pasar Baru Lumajang dan pedagang dipinggir jalan sesuai INMENDAGRI Nomor 15 tahun 2021 yang harus menerapkan pembatasan pengunjung sebanyak 50% dan tidak melayani makan di tempat bagi pedagang kaki lima.
“Tiga Pilar Kec. Lumajang akan melaksanakan Operasi Gabungan secara berkala dengan sasaran sesuai dengan INMENDAGRI Nomor 15 tahun 2021, khususnya di pusat keramaian yang menimbulkan kerumunan” ungkap Iptu Samsul.
“Masih ada yang kami temukan warga yang tidak pakai masker di pasar baru, namun tetap kita himbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M” terang Aiptu Nurhamzah.
Selain Pasar Baru Lumajang, Tiga pilar Kec. Lumajang juga menyasar pedagang kaki lima yang melayani pembeli yang makan di tempat dan itu termasuk yang dilarang dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kab. Lumajang.
“Kami juga mendapati pedakang kaki lima di seputaran Alun-alun Lumajang yang masih melayani pembeli dengan makan ditempat, namun sudah kami himbau untuk melayani pesanan tanpa makan di tempat / takeaway” Imbuh Bripka Fachry.