Lumajang-Polsek Pronojiwo kembali melakukan penyelesaian kasus Penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice, pelapor sepakat berdamai.
Mediasi dilakukan di Mapolsek Pronojiwo pada hari Jumat (13/10/2023) dihadiri oleh korban, terlapor, keluarga korban dan terlapor, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun serta mengetahui Kepala Desa Oro-oro Ombo, dengan kesepakatan membuat surat pernyataan.
Kapolsek Pronojiwo Iptu Wahono Puji Santoso saat di konfirmasi Rabu (18/10/2023) mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan Tersangka H 49) terhadap Korban MS (50) keduanya warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo. Rabu (18/10/2023)
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.
“Terlapor sudah meminta maaf atas perbuatannya dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan lain yang melanggar hukum baik kepada korban maupun orang lain dan bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik di kemudian hari,” ujarnya.
Dimana Korban dan terlapor masih ada hubungan keluarga (misanan) dan rumahnya saling berdekatan.
“Bilamana terlapor dikemudian hari mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum kepada pihak korban maka terlapor sanggup dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskanz kejadian penganiayaan terjadi pada 29 September 2023 di rumah korban.
Kejadian bermula pelaku dan keluarganya menemui kakak kandung korban untuk membicarakan permasalahan tanah keluarga, setelah itu korban datang kemudian terjadi percekcokan mulut antara korban dan pelakun
“Kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali mengenai bagian pipi sebelah kiri,” ujarnyam
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pronojiwo.
Discussion about this post